Friday, December 4, 2009

Lowongan CPNS Kabupaten Klaten 2009/2010

Informasi Lowongan CPNS Kabupaten Klaten 2009/2010
BUPATI KLATEN
PENGUMUMAN
NOMOR : 811/3032 /10
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
FORMASI TAHUN 2009

DASAR :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

Informasi Lowongan CPNS Kabupaten Klaten 2009/2010 untuk :

- Guru Kelas SD — D-II PGSD
- Guru Kelas SD — S.1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
- Guru Penjaskes SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru Penjaskes SD — S.1 OLAH RAGA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Agama Islam SD — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Agama Islam SD — S.1 PAI TARBIYAH + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Agama Islam SMP — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Agama Islam SMP — S.1 PAI TARBIYAH + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Inggris SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bhs. Inggris SMP — S.1 BAHASA INGGRIS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Inggris SMP — S.1 BAHASA DAN SASTRA INGGRIS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Bhs. Jawa SMP — S.1 BAHASA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMP — S.1 BAHASA DAN SASTRA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru BP/BK SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru BP/BK SMP — S.1 PSIKOLOGI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Agama Islam SMA — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Agama Islam SMA — S.1 PAI TARBIYAH + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Bhs. Jawa SMA — S.1 BAHASA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMA — S.1 BAHASA DAN SASTRA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Biologi SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIOLOGI
- Guru Biologi SMA — S.1 BIOLOGI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Seni Musik SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Seni Musik SMA — S.1 SENI MUSIK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Penjaskes SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru Penjaskes SMA — S.1 OLAH RAGA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Agama Islam SMK — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Agama Islam SMK — S.1 PAI TARBIYAH + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Matematika SMK — S.1 MIPA MATEMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Matematika SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MATEMATIKA
- Guru Teknik Informatika Komputer SMK — S.1 KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Multimedia SMK — S-1 MULTIMEDIA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Tata Busana SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TATA BUSANA
- Guru Tata Busana SMK — S.1 TATA BUSANA + AKTA IV/S.Profesi

- Dokter Umum — S.1 KEDOKTERAN UMUM
- Dokter Gigi — S.1 KEDOKTERAN GIGI
- Bidan — D-III KEBIDANAN
- Perawat — D-III KEBIDANAN
- Sanitarian — D-III KESEHATAN LINGKUNGAN
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat — D-III KESEHATAN LINGKUNGAN
- Asisten Apoteker — D-III FARMASI OBAT-OBATAN
- Apoteker — S.1 FARMASI + Profesi
- Apoteker — S.1 APOTEKER
- Penata Gizi — D-III GIZI
- Fisioterapis — D-III FISIOTERAPI
- Perekam Medik — D-III REKAM MEDIK
- Analis Kesehatan — D-III ANALIS KESEHATAN

- Analis Hukum — S.1 HUKUM
- Analis Kepariwisataan — S.1 PARIWISATA
- Analis Kepegawaian — S.1 PSIKOLOGI
- Arsiparis — D-III KEARSIPAN
- Auditor — S.1 EKONOMI AKUNTANSI
- Medik Veteriner — S.1 KEDOKTERAN HEWAN
- Pekerja Sosial — S.1 KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Penata Laporan Keuangan — S.1 EKONOMI AKUNTANSI
- Pamong Budaya — S.1 ANTROPOLOGI BUDAYA ARKEOLOGI
- Pengawas Ketenagakerjaan — S.1 TEKNIK INDUSTRI
- Pengawas Ketenagakerjaan — S.1 TEKNIK MESIN
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian — S.1 PERTANIAN AGROBISNIS
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian — S.1 PERTANIAN AGRONOMI
- Pengawas Teknis Jalan dan Jembatan — S.1 TEKNIK SIPIL
- Penganalisa Korban Bencana Alam — S.1 GEOLOGI
- Pengendali Dampak Lingkungan — S.1 KIMIA
- Pengendali Dampak Lingkungan — S.1 TEKNIK KIMIA
- Pengendali Dampak Lingkungan — S.1 TEKNIK LINGKUNGAN
- Pengendali Ekosistem Hutan — S.1 KEHUTANAN
- Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman — S.1 PERTANIAN HAMA DAN PENYAKIT TANAMAN
- Penguji Kendaraan Bermotor — D-III OTOMOTIF
- Penyuluh Kehutanan — S.1 KEHUTANAN
- Penyuluh Keluarga Berencana — S.1 EKONOMI MANAJEMEN
- Penyuluh Keluarga Berencana — S.1 PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
- Penyuluh Keluarga Berencana — S.1 PSIKOLOGI
- Penyuluh Keluarga Berencana — S.1 KESEHATAN MASYARAKAT
- Penyuluh Perikanan — S.1 PERIKANAN
- Penyuluh Perkebunan dan Kehutanan — S.1 PERKEBUNAN
- Penyuluh Pertanian — S.1 PERTANIAN
- Penyuluh Peternakan — S.1 PETERNAKAN
- Perancang Peraturan Perundangan-undangan — S.1 HUKUM
- Perencana — S.1 EKONOMI PEMBANGUNAN
- Perencana — S.1 TEKNIK ARSITEKTUR
- Perencana — S.1 STATISTIK
- Perencana — S.1 BIOLOGI
- Perencana — S.1 GEOGRAFI
- Pengantar Hubungan Industrial — S.1 HUKUM
- Teknisi Listrik — D-III TEKNIK ELEKTRO
- Pranata Hubungan Masyarakat — S.1 SOSIAL POLITIK HUBUNGAN INTERNASIONAL
- Pranata Komputer — D-III KOMPUTER
- Pranata Komputer — S.1 KOMPUTER
- Pranata Komputer — S.1 TEKNIK INFORMATIKA
- Pranata Hubungan Masyarakat — D-III KOMUNIKASI
- Pustakawan — D-III PERPUSTAKAAN
- Pengawas Teknis Pengairan — S.1 TEKNIK SIPIL
- Pengawas Teknis Tata Bangunan dan Perumahan — S.1 TEKNIK SIPIL
- Pemandu Kepariwisataan — D-III PARIWISATA
- Pengawas Teknik Penyehatan Lingkungan — S.1 TEKNIK LINGKUNGAN
- Analis Tata Praja — S.1 HUKUM TATA NEGARA
- Analis Tata Praja — S.1 SOSIAL POLITIK ILMU PEMERINTAHAN
- Analis Tata Praja — S.1 SOSIAL POLITIK ADMINISTRASI NEGARA
- Analis Investasi — S.1 EKONOMI PERUSAHAAN
- Pengawas Budidaya Perikanan — S.1 PERIKANAN BUDIDAYA PERIKANAN
- Instruktur Olah Raga — S.1 OLAH RAGA

I. PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan/atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun s/d 40 (empat puluh) tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan fotokopi sah surat keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja;
c. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
d. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI /POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
j. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
k. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
l. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Klaten, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;

II. PERSYARATAN KHUSUS

a. Pelamar untuk formasi Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, wajib memiliki Surat Tanda Register (STR).
b. Pelamar untuk formasi Dokter Umum/Dokter Gigi, Perawat, Bidan, dan Fisioterapis tidak cacat tubuh yang dapat mengganggu pelayanan pasien dan tidak buta warna.
c. Pelamar memiliki ketrampilan/ kecakapan komputer program Excel dan Word.

III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DI BUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN

Tenaga Kependidikan : 162 orang
Tenaga Kesehatan : 76 orang
Tenaga Teknis Lainnya : 180 orang

Secara terperinci sebagaimana lampiran I.

Alamat Surat, dsb : IV. TATA CARA PENDAFTARAN

a. Pendaftaran dimulai tanggal 30 Oktober 2009 sampai dengan 9 November 2009 dengan menggunakan media POS dengan tata cara sebagai berikut :

1. Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim langsung berkas pendaftaran melalui PT POS INDONESIA mulai tanggal 30 Oktober 2009 sampai dengan 9 November 2009 per cap POS serta harus sudah diterima oleh Tim Pengadaan CPNSD paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
2. Berkas pendaftaran dikirim kepada BUPATI KLATEN dengan alamat PO BOX CPNS KABUPATEN KLATEN
3. Peserta mengirimkan berkas pendaftaran dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar, kode formasi sesuai pengumuman, dengan isian berkas :
a) Berkas administrasi, meliputi :
1) Surat lamaran berbahasa Indonesia, ditulis tangan dengan tinta hitam, dan ditandatangani (contoh surat lamaran lihat Lampiran V);
2) 1 (satu) lembar fotokopi I jazah dan transkrip nilai serta Akta/ I jazah/ Sertifikat Profesi yang dipersyaratkan dilegalisas;
3) 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah;
4) Pas foto hitam putih 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulisi nama, alamat pelamar dan formasi yang dilamar di sebaliknya, ditempel pada formulir biodata dan pas foto (sebagaimana terlampir pada Lampiran IV);
5) Bagi yang berusia lebih 35 s/d 40 tahun melampirkan :
(a) Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dilegalisasi oleh Kepala/Pimpinan Instansi Pemerintah atau Lembaga Swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional di bidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan;
(b) Fotokopi Surat Keputusan Badan Hukum bagi Lembaga Swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan dilegalisasi;
(c) Surat Keterangan Pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari Kepala/Pimpinan Instansi Pemerintah atau Lembaga Swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan.
6) Surat Pernyataan Pelamar yang menyatakan bahwa Pelamar tidak cacat tubuh dan tidak buta warna, khusus untuk pelamar formasi Dokter, Perawat, Bidan, dan Fisioterapis (contoh lihat Lampiran VI);
7) Fotokopi Sertifikat kecakapan komputer program Excel dan Word dilegalisasi oleh lembaga yang mengeluarkan/Dinas Pendidikan setempat;
8) Fotokopi Surat Tanda Register (STR) khusus untuk pelamar formasi Dokter Umum/Dokter Gigi dilegalisasi Dinas Kesehatan setempat;
b) Amplop ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT POS INDONESIA yang telah ditulis nama, alamat lengkap, dan nomor telepon/HP pelamar sebagai balasan lamaran, dan undangan mengikuti Ujian Seleksi dan/atau pengiriman Kartu Seleksi bagi yang berkas pendaftarannya memenuhi syarat.
4. Peserta yang lulus verifikasi berkas pendaftaran (seleksi administrasi) akan diberikan Kartu Seleksi yang dikirim melalui PT POS INDONESIA pada tanggal 23 November 2009 s/d 2 Desember 2009.

V. KELENGKAPAN PERSYARATAN

a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama Lengkap (tanda gelar);
2. Jenis Kelamin;
3. Tempat/Tanggal lahir ;
4. Alamat lengkap (Jalan, Dukuh/Kampung, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
5. Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

b. Berkas administrasi yang tidak/ kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan Tim Pengadaan CPNSD tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Pelamar hanya diperbolehkan melamar dengan melalui POS pada tanggal yang telah ditentukan.
d. Pelamar yang telah mengirimkan berkas pendaftaran akan diberikan surat balasan melalui POS pada tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009.

VI. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI

a. Ujian Seleksi dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2009, dengan jadwal :
08.00 WIB Peserta memasuki ruangan
08.15 WIB Penjelasan pelaksanan ujian seleksi dan pembacaan tata tertib
08.30 WIB Pembagian soal dan pelaksanaan ujian seleksi (TKD)
10.30 WIB Pengumpulan LJK dan soal (ujian seleksi TKD selesai) Peserta keluar ruangan ujian

b. Perlengkapan yang harus dibawa pada waktu Tes/Ujian Seleksi :
1. Asli Kartu Seleksi/Tanda Peserta Ujian CPNSD Tahun 2009 & Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Peserta yang tidak membawa Kartu Seleksi dan KTP dianggap tidak mengikuti ujian/dinyatakan gugur
3. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada saat mengerjakan ujian
4. Pensil 2B, rautan dan karet penghapus serta ballpoint dan alas tulis
c. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian memasuki ruangan (Ujian Seleksi TKD pukul 08.00 WIB), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.

VII. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

a. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian seleksi/tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi.
b. Hasil ujian seleksi akan diumumkan oleh BUPATI KLATEN melalui papan pengumuman tempel Badan/Dinas/Kantor/Kecamatan, Sekretariat DPRD dan Sekretaria Daerah Kabupaten Klaten pada tanggal 23 Desember 2009.

VIII. LAIN-LAIN

a. Seluruh proses pengadaan CPNSD tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang lowong (pelaksanaan tes/ujian seleksi tertulis serempak se Jawa Tengah).
c. Tim Pengadaan tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT. POS.
d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
e. Pengiriman berkas pendaftaran dilakukan dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos pukul 08.00 s/d 17.00 WIB.
f. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
g. Selama proses pengadaan CPNSD tidak menerima berkas pendaftaran yang dikirimkan secara langsung.
h. Seluruh dokumen/berkas pendaftaran yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan dan tidak dapat diminta kembali.
i. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Klaten Tahun 2009 tidak dapat diganggu gugat.

BUPATI KLATEN,
H. SUNARNA, S.E., M.Hum.

Informasi Lowongan CPNS Kabupaten Klaten 2009/2010 Download Formasi, dsb :
http://cpns.jatengprov.go.id/pengumuman/n6424n%20Klaten.pdf

No comments:

Post a Comment