Thursday, February 11, 2010

SK CPNS KABUPATEN BANGKA DISERAHKAN MARET 2010

INFO CPNS 2010 - Sungailiat, Bangka, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Tarmizi Saat mengemukakan bahwa, Surat Keputusan (SK) bagi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) diperkirakan baru bisa diserahkan pada bulan Maret 2010.

"Informasi yang kami dapat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Palembang, bahwa penetapan SK bagi CPNS Kabupaten Bangka baru selesai dikerjakan sebanyak 100 orang dari sekitar 500 CPNS lainnya yang diterima pada tahun 2009," katanya di Sungailiat, Rabu.

Ia mengatakan, agar semua CPNS hendaknya bersabar menunggu sampai SK tersebut dikeluarkan oleh pihak BKN. Perlu diketahui bahwa pengerjaan SK oleh BKN tidak hanya untuk di Kabupaten Bangka saja melainkan semua wilayah bagian selatan (Subagsel).

"Kalau hanya mengerjakan tempat kita saja (Kabupaten Bangka) barangkali akan cepat selesai namun yang dikerjakannya juga termasuk daerah Kabupaten lain seperti Bengkulu, Lampung, Jambi dan daerah lain di wilayah Sumatera bagian Selatan yang jumlahnya begitu banyak," katanya.

Menurutnya, meskipun SK CPNS baru diserahkan pada bulan Maret 2010, namun Tahun Mulai Tugas (TMT) nya terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010.

"Saya mengharapkan betul kepada masyarakat khususnya yang diterima CPNS agar benar - benar bersabar menunggunya. Tidak ada sedikitpun dari pihak Pemerintah untuk menghambatnya," jelasnya.

Begitu pula kata dia pihak Pemerintah juga sebenarnya berharap supaya SK CPNS cepat keluar dan bekerja agar pekerjaan di pemerintahan cepat terselesaikan.

"Pemerintah menerima CPNS bertujuan untuk menambah peningkatan pelayanan serta membantu menyelesaikan pekerjaan. Semakin cepat keluar SK CPNS maka semakin baik bagi pihak Pemerintah," ujarnya.

Ia mengatakan, masalah gaji terhitung ditetapkan SK atau rapel bagi CPNS akan disesuaikan dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku serta melihat kondisi keuangan daerah. Bisa saja rapel akan diberikan sesuai besaran dari golongannya.

Source:

No comments:

Post a Comment